CILEGON – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Banten berhasil mengamankan kurir sabu berinisial
MN (39) yang sedang mengantar barang haram tersebut. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sabu seberat 5 kilogram.
Selain menyita narkoba jenis sabu, petugas juga menyita tiga buah HP, Kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp 868 ribu dan 1 unit mobil Mitsubishi Grandis berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang di himpun Fakta Banten, MN (39) yang mengaku warga Jl. Karya, Kramat Jati, Jakarta Timur, diamankan di Pelabuhan Merak Cilegon pada Sabtu (6/7/2019) sekitar jam 06.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan sabu seberat 5 kilogram yang disembunyikan di salah satu bagian mobil tepatnya di tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi.
“MN (39) ini seorang kurir sabu dari wilayah Aceh yang mengunakan kendaraan jenis Mitsubishi grandis warna hitam nopol B 1036 FFG dengan tujuan Jakarta,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Minggu (7/7/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka awalnya diamankan di Pelabuhan Merak saat turun dari kapal sekira jam 06.30 WIB, sedangkan ditemukan Narkotika jenis sabu tersebut adalah setelah dilakukan penggeledahan pada seluruh bagian mobil yang dikendarai tersangka di sebuah bengkel bernama Delta Dua di Jl Raya Petir RT 03 RW 01 Lingkungan Banjar Asri, Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Selanjutnya petugas BNN Provinsi Banten dan Petugas Polda Banten membawa BB Narkotika berikut tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Tantan. (*/Red)