CILEGON – Bawaslu Cilegon akui keberadaaan pendengung (buzzer), berpotensi memunculkan permasalahan. Namun, hal tersebut merupakan ranah dari pihak kepolisian, sementara Bawaslu tak memiliki satuan perangkat seperti, cyber crime atau kejahatan di internet, untuk deteksi pelanggaran subjek hukum tersebut.
“Kami nunggu regulasi yang ada memang kalau untuk menentukan subjek hukum dalam media sosial itu yang agak susah karena persoalan digital. Kalau untuk wilayah Cilegon, kami akan bekerja sama dengan Polda Banten,” jelas Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi, Selasa, (22/06/2020).
Bawaslu Cilegon tengah melakukan kontrol, terhadap akun buzzer yang melakukan kampanye di sosial media. Namun, akan difilter bila pidana umum maka kepolisian yang akan menangani, dan yang masuk ke ranah Bawaslu.
“Malah lebih dominan ke polisi,” jelasnya.
Sementara Itu, salah satu Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli menerangkan terkait buzzer di sosial media, adalah ranah Bawaslu, sebagai pengawas. Lebih lanjut, terkait aturan yang mengatur kampanye di sosial media, termasuk buzzer, belum ada aturan KPU yang mengatur hal tersebut.
“Harapan kami, meskipun berbeda pilihan ya Pilkada berjalan lancar, dan Pilkada damai,” jelasnya, saat dihubungi melalui pesan singkat. (*/A.Laksono)