Bawaslu Cilegon Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

 

CILEGON – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah menerima sepuluh laporan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Dari total laporan tersebut, tujuh kasus telah diproses, sedangkan tiga laporan lainnya masih dalam tahap penelaahan untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut sebagian besar berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak pidana pemilihan.

“Kami telah menerima 10 laporan, yang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan,” ungkap Eneng Nurbaeti pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Bawaslu Cilegon juga menangani dugaan tindak pidana pemilihan, termasuk penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, praktik politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK), serta penggunaan fasilitas pemerintah secara tidak tepat.

“Dari 10 laporan tersebut, tiga tidak diregister, sementara tujuh lainnya sudah masuk dalam register. Semua ini berasal dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eneng menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kota Cilegon belum menemukan temuan langsung terkait pelanggaran Pemilu.

Namun, pihaknya tetap melakukan langkah pencegahan dengan mengintensifkan pengawasan di lapangan.

“Untuk temuan belum ada, tapi kami selalu melakukan pencegahan dengan pengawasan langsung di lapangan, lebih ke tindakan proteksi terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment