Bawaslu Tegaskan Petugas Ad Hoc Pilkada Cilegon yang Bandel Terancam Sanksi

CILEGON – Menggelar Rapat Koordinasi terkait Penindakan Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon berharap badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan bisa mengantisipasi potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada 2020 ini.

Selain itu, agenda yang bertempat di salah satu hotel di Kota Cilegon tersebut, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kemampuan petugas pengawasan.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menjelaskan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap SDM yang ada di Kecamatan. Dengan harapan, hasil pengetahuan terus bisa disalurkan oleh Panwascam kepada jajaran di bawahnya.

“Bisa ditransfer ke staf jajaran, hingga ke tingkat Kelurahan. Khusus antisipasi pencegahan terhadap terjadinya potensi pelanggaran,” tutur Siswandi, Rabu (1/7/2020).

Selain soal teknis penanganan pelanggaran, Bawaslu juga meminta lebih serius upaya antisipasi adanya pelanggaran. Terutama pada tahapan verifikasi faktual, yang kini sedang berlangsung.

“Bentuk pelanggaran ada yang administrasi, seperti di-verfak PPS atau petugas penelitian melakukan pekerjaan yang tidak sesuai aturan,” imbuh Siswandi.

Sementara terkait sanksi, Siswandi menyebut akan disesuaikan dengan model pelanggaran, baik pelanggaran administratif, ataupun pelanggaran kode etik.

“Kalau ditegur masih bandel, ada sanksi sesuai yang dilanggar oleh penyelenggara pemilihan. Bisa KPU atau Bawaslu,” jelasnya. (*/A.Laksono)

BawasluSiswandi
Comments (0)
Add Comment