Belum Berizin, Dishub Cilegon Minta Pengelola Parkir di Beberapa Titik Stop Pungutan Biaya

 

CILEGON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menemukan sejumlah usaha perparkiran belum mengantongi izin resmi namun masih melakukan pungutan biaya kepada pengguna jasa parkir.

Temuan tersebut diperoleh saat petugas Dishub Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap sejumlah lokasi usaha parkir di wilayah Kota Cilegon.

Beberapa lokasi yang ditemukan belum memiliki izin resmi antara lain area parkir di Mie Gacoan, Rumah Sakit Krakatau Medika, dan Ramayana Mall Cilegon.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon, Rohman, mengatakan pihaknya meminta pengelola usaha parkir yang belum memiliki izin agar menghentikan sementara kegiatan pemungutan biaya parkir hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami minta bagi pemungutan biaya parkir untuk dihentikan terlebih dahulu sebelum izin resminya diurus dan diterbitkan,” kata Rohman, Senin (8/6/2026).

Menurut Rohman, kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban daerah sangat penting untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola maupun masyarakat pengguna jasa parkir.

“Untuk itu kami menghimbau kepada para pengusaha atau pihak ketiga yang mengelola usaha parkir di pusat pelayanan dan pusat perbelanjaan di Kota Cilegon agar patuh terhadap aturan dengan segera mengurus izin usaha parkirnya,” ujar Rohman.

Koordinator Pengawasan Parkir UPT Parkir Dishub Kota Cilegon, Irwan MH, menambahkan bahwa tiga lokasi yang menjadi temuan saat ini masih belum memiliki izin usaha parkir yang diperlukan.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Dishub telah memberikan teguran tertulis kepada para pengelola parkir yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat teguran kepada para pengelola. Bahkan pengelola parkir Ciplaz atau Ramayana Mall dan ada juga RS Hermina sejak tahun 2025 sudah beberapa kali diberikan surat teguran, namun masih tetap melakukan pungutan jasa parkir,” kata Irwan.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, pengelolaan parkir di Ramayana Mall Cilegon dan RS Krakatau Medika diketahui dikelola oleh perusahaan yang sama, yakni PT Ratana.

Dishub Kota Cilegon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola parkir guna memastikan seluruh kegiatan perparkiran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.***

Comments (0)
Add Comment