Belum Penuhi Syarat, Kemenag Cilegon Minta HKBP Lengkapi Dokumen Pendirian Gereja

CILEGON – Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah atau gereja dari Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Maranatha Cilegon yang ditujukan untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon masih ditolak oleh pihak Kemenag.

Pasalnya, surat yang ditujukan pada tanggal 6 Juli 2022 itu masih belum dilengkapi oleh beberapa dokumen yang ditentukan oleh aturan yang ada.

Hal itu dibenarkan dengan beredarnya Surat Jawaban Permohonan Rekomendasi dari Kemenag Kota Cilegon pada 29 Juli 2022 dengan nomor surat 4124/Kk.28.06.03/PP.00/07/2022.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim tersebut, dijelaskan bahwa Kemenag belum bisa memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap surat dari Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Maranatha Cilegon, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) karena dinilai dokumen persyaratan belum lengkap.

Dijelaskan, bahwa kelengkapan dokumen persyaratan administratif mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebab-sebab surat permohonan rekomendasi dari Panitia Pembangunan Gereja belum disetujui oleh Kemenag, hal itu secara jelas disampaikan oleh Surat Jawaban dari Kemenag.

1. Belum adanya risalah dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat serta adanya Rekomendasi Tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon sebagai bahan kebijakan Bupati / Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006,

2. Belum adanya Surat Pengesahan dari Kelurahan dan Kecamatan sebagai bentuk dukungan dan persetujuan warga atau masyarakat setempat yang telah ditandatangani,

3. Belum adanya Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) Kota Cilegon,

4. Belum sempurnanya daftar nama – nama dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang ditemukan terdapat beberapa tanda tangan yang berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lebih dari 15 orang, dari daftar nama – nama Pendukung sebanyak 70 (tujuh puluh) orang yang diajukan.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa persyaratan administratif harus dipenuhi dan sah sesuai Syarat Permohonan Mendirikan Rumah Ibadah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006. (*/Hery)

Surat Jawaban dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon terkait rekomendasi pendirian gereja HKBP / Dok
CilegonGerejaHKBPKemenag CilegonKementerian AgamaKota CilegonPendirian Gereja
Comments (0)
Add Comment