Beredar Dokumen Persetujuan Soal Gereja di Cilegon, Warga: Ada Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan

CILEGON – Beredar foto surat dan dokumen tentang persetujuan warga yang didalamnya mencantumkan warga Link. Tegal Cabe, Lembang, dan Citangkil.

Diketahui, surat tersebut dikeluarkan oleh Gereja Baptis Indonesia melalui Yayasan Baptis Indonesia, dibuat tertanggal 27 Juli 2018, dengan nomor surat 051/GBI-01/VII-2018, tertuju kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, perihal permohonan surat rekomendasi atas adanya salah satu rumah ibadah yang belum resmi.

Di surat itu terdapat kalimat, memohon Kepala Kantor Kemenag untuk memberikan surat rekomendasi kepada Gereja Baptis Indonesia yang beralamat di Jl. Rembang Raya No. 27, Cilegon, dengan alasan bahwa Kemenag dibentuk oleh pemerintah sebagai pengayom seluruh agama di Indonesia.

Adapun landasan dibuatnya surat itu yakni menyangkut Peraturan Bersama Mentri (PBM) antara Kementrian Agama dengan Mentri Dalam Negeri, pada Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mensyaratkan adanya rekomendasi tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pada surat itu, wartawan faktabanten.co.id melakukan investigasi di lingkungan sekitar, dan mendapat temuan bahwa warga diajak untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) secara gratis, berupa pengelasan, mesin bubut, dan lainnya.

“Ga usah rame kang, ini sensitif, iya ada ajakan untuk ikut pelatihan semacam untuk kerja, gratis, hanya diminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi saya ga mau kang,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut SK Walikota Cilegon bahwa perizinan untuk Gereja dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan adanya KTP sebanyak 60 dan jemaat sebanyak minimum 90 orang.

Temuan di lapangan bahwa warga tidak merasa menandatangani izin Gereja dan RT/RW pun tidak pernah tanda tangan.

Berdasar pada isu yang berkembang di lapangan, didapat bahwa tanda tangan 60 warga yang diajukan untuk ijin Gereja ada indikasi pemalsuan tanda tangan.

Investigasi ini bisa menjadi sumber, perihal adanya foto surat permohonan rekomendasi yang terdapat pada dokumen persetujuan warga Kelurahan Citangkil bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan warga.

Tembusan surat itu kepada, FKUB Cilegon dan Provinsi, Wakil Walikota dan Walikota Cilegon, Gubernur Banten, Kapolres Cilegon dan Kapolda Banten, Dandim Cilegon, dan terakhir Kesbangpol Cilegon. Surat tersbut ditanda tangani oleh Pdt, Paul Kristiyanto, S. E, M. Th. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

GerejaPemalsuan
Comments (0)
Add Comment