CILEGON – Pasca tindakan penutupan gereja “Ilegal” beberapa Minggu lalu di Link Lembang Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut ternyata mengundang reaksi serius dan rasa keprihatinan dari kalangan umat beragama Kristen di Kota Cilegon.
Seperti ingin menyikapi dan mengkritisi kebijakan penutupan gereja yang seakan membatasi kebebasan beragama, umat Kristen dari Persekutuan Umat Kristiani Baptis Cilegon diketahui melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Citangkil, baru-baru ini.
Baca Juga : Rakorda FKUB Banten, Bahas Kejadian Penutupan Gereja “Ilegal” di Cilegon
Dalam surat yang juga beredar di media sosial itu, umat Kristen di Kota Cilegon memberitahukan bahwa mereka akan melaksanakan ibadah secara terang-terangan dan di halaman terbuka pada 17 Agustus 2017 mendatang.
Surat tertanggal 28 Juli 2017 ini di tandatangani oleh Paul Kristiyono, selaku pemuka agama Kristen di Kota Cilegon.
Berikut isi surat tersebut;
Dengan hormat,
Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengikuti aturan pemerintah, disini sebagai wakil adalah bapak Camat Citangkil yang telah menutup bangunan atau gedung kami yang tidak sesuai peruntukannya.
Tetapi kami sebagai manusia yang juga harus lebih taat kepada Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta, kami harus tetap beribadah.
Untuk itu, mulai tanggal 17 Agustus 2017, kami akan beribadah dihalaman atau pekarangan tanpa menggunakan bangunan atau gedung yang menyalahi peruntukannya dengan tujuan juga memperingati kemerdekaan Indonesia.
Kami tidak meminta ijin, karena sesuai pasal 29 ayat 1 dan 2. Ibadah adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap pribadi kami sebagai manusia.
Surat ini sebagai pemberitahuan. Karena ini perkara Surga dan Neraka yang harus di kerjakan sebagai umat beragama. Pastilah orang yang melarang kami melaksanakan keagamaan kami adalah umat yang tidak memahami agamanya yang memberikan ruang penghormatan dan penghargaan bagi sesama manusia dan anak bangsa.
Inilah surat pemberitahuan kami.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Cilegon, 28 Juli 2017.
Terkait surat yang beredar ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Camat Citangkil Joko Purwanto, membenarkan adanya surat tersebut dan telah diterima oleh pihaknya.
Namun untuk menyikapi persoalan ini, Camat Citangkil mengaku telah melimpahkannya kepada Pemkot Cilegon untuk tindaklanjut dari surat tersebut.
“Itu sudah dikasih tembusan ke pihak Pemkot, jadi nanti yang berwenang memberi izin atau membolehkan apa nggak-nya dari Pemkot,” ujar Camat singkat. (*)