SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sudah mengantongi identitas pengedar sabu yang memasok barang haram tersebut kepada tiga tersangka oknum ASN Kota Cilegon yang ditangkap di Kecamatan Pulomerak, Selasa (29/8/2017) kemarin.
Menurut Kepala Divisi Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdud Majid, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait bandar narkoba yang kini statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sekarang dia (pengedar-red) sudah DPO kita sedang lakukan pencarian,” ujarnya, Rabu (30/8/2017).
Identitas pelaku yang masih dirahasiakan BNNP Banten, namun menurut Abdul Majid, pemasok barang haram tersebut masih salah seorang pegawai Kecamatan Pulomerak.
“Untuk barang mereka dapatkan dari kurir ya orang situ, aparat situ juga,” pungkasnya (*)