Bersih-Bersih Barbuk Akhir Tahun, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Miras hingga Narkoba

 

CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2025, mulai dari minuman keras (miras), narkotika, obat-obatan keras daftar G, hingga senjata tajam.

Pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Cilegon, Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.240 botol minuman keras berbagai merek, 15 liter miras jenis tuak, narkotika golongan I jenis ganja seberat 676,45 gram, serta tembakau sintetis atau gorila seberat 247,02 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan dengan kandungan psikotropika sebanyak 500 butir, obat keras jenis hexymer 10.000 butir, tramadol HCI 8.000 butir, trihexyphenidyl 10.000 butir, dan double Y (Yorindo) sebanyak 1.000 butir. Polres Cilegon juga memusnahkan 44 buah senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam penegakan hukum serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon,” kata Martua.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang ditangani Polres Cilegon selama tahun 2025.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani oleh Polres Cilegon sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika maupun pidana lainnya,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment