Bertebaran Gambar Bakal Calon Walikota Cilegon, Langgar Aturan dan Merusak Lingkungan

CILEGON – Meski belum memasuki tahapan kampanye Pilkada Cilegon 2020, namun para bakal calon sudah banyak yang melakukan pencitraan diri dengan memasang poster, banner, baligho, hingga stiker yang terpasang bebas di sembarang tempat.

Bahkan sejumlah bakal calon nampak memasang alat peraga kampanye-nya di tempat-tempat yang melanggar tata aturan K3 dan juga mengganggu lingkungan hidup.

Seperti halnya banner bergambar Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga bakal calon Walikota Cilegon 2020 dari Partai Golkar yang begitu dominan dan merata terpasang di seluruh lingkungan di Cilegon.

Dalam pemasangan alat peraga sosialisasi Ratu Ati ini, justru dianggap bisa merusak citra baiknya sendiri, karena memasangnya dengan dipaku di pohon-pohon di tepi jalan agar dapat dilihat oleh warga yang melintas.

Terpantau juga, ada sejumlah banner bergambar Ketua DPC PDIP Cilegon, Reno Yanuar, yang terpasang di pohon maupun tiang listrik.

Menurut Aktivis Lingkungan, Supriyadi, pemasangan alat peraga tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami sangat menyayangkan dengan banyaknya banner atau pun baligho yang tertancap di pohon dan tiang listrik, apalagi baliho yang tertancap itu foto gambar pribadi yang masih menjabat kepala pemerintahan, dan ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ujar Supriyadi kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Untuk itu, pihaknya mendorong kepada dinas terkait untuk segera melakukan penertiban alat peraga tersebut, dikarenakan merusak estetika dan keindahan, kenyamanan lingkungan serta mengganggu ruang publik.

“Masih saja banyak pihak atau oknum tak bertanggung jawab yang masih merusak pepohonan dengan cara memakunya,” tegasnya.

Selain itu, Supriyadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki aturan yang ketat dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi.

Diketahui, bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.

“Pemasangan baliho dan banner itu sudah jelas ada dan diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang pemasangan baligho atau pun banner,” jelasnya. (*/Ilung)

Nah.. Kawan Fakta sendiri bagaimana pendapatnya dengan fenomena ini?

Apa sikap yang akan diambil Kawan Fakta jika melihat ini di lingkungan tempat tinggal kita?

 

Alat Peraga Kampanye (APK)Bakal Calon Walikota CilegonPilkada Cilegon 2020Spanduk
Comments (0)
Add Comment