Bikin Buku No LC No Party, Ketua PWI Cilegon Sebut Mang Pram Mendapat ‘Mahkota’ Karya Jurnalistik

 

CILEGON – Kritik sosial dalam dunia jurnalistik bukan hal baru, tetapi hanya sedikit wartawan yang berani mendokumentasikannya dalam bentuk buku.

Mang Pram, jurnalis asal Cilegon, kini menjadi satu-satunya wartawan di kota ini yang berhasil mengubah karya jurnalistiknya menjadi warisan intelektual.

Ahmad Fauzi Chan, Ketua PWI Cilegon sekaligus Bos media Fakta Banten, menyoroti keunikan Mang Pram dalam dunia jurnalistik.

“Mang Pram ini salah satu wartawan paling unik di Kota Cilegon. Dia pernah berkarier dalam satu media sama saya, pernah satu organisasi, banyak dinamika yang sudah kita alami,” ungkap pria yang kenapa disapa Ichan, dalam diskusi bedah buku No LC No Party di Kafe Luang Pesona, Cilegon, Rabu (26/2/2025).

Ichan mengakui belum membaca keseluruhan buku Mang Pram, tetapi dari kata pengantar dan berbagai testimoni, ia bisa merasakan bahwa tulisan Mang Pram memang selalu dinantikan.

“Kritik atau oto-kritik terhadap masyarakat itu sangat dibutuhkan di era sekarang. Terutama di tengah eksistensi berlebihan di media sosial. Mang Pram cukup berani untuk mengkritik masyarakatnya sendiri,” tambahnya.

Menurut Ichan, ini adalah keunggulan utama Mang Pram. Di antara puluhan wartawan yang ia kenal di Cilegon, hanya Mang Pram yang memiliki keberanian dan kemauan untuk menulis buku.

“Sebagai wartawan, Mang Pram sudah dapat ‘mahkotanya’. Dari sekadar berita harian, reportase harian, dia berani merangkum dan menyusun karya yang lebih cermat, lebih abadi,” tegasnya.

Ichan menjelaskan bahwa karya jurnalistik biasanya cepat berubah seiring dengan perkembangan isu.

“Hari ini kita bahas hiburan malam, minggu depan isu lain, apalagi kalau menyangkut berita nasional, bisa cepat bergeser,” katanya.

“Karya jurnalistik butuh effort lebih. Nggak cuma menyampaikan informasi, tapi harus diverifikasi. Jurnalis nggak bisa asal nulis,” Imbuhnya.

Dalam konteks hukum, Ichan juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan kebenaran.

“Penegak hukum bisa memberikan sanksi berdasarkan kewenangan mereka. Tapi jurnalis? Kita bisa menyampaikan pendapat hukum berdasarkan karya jurnalistik kita, karena ada reportase yang jelas,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun penegak hukum belum melakukan penyelidikan terhadap suatu praktik yang salah, jurnalis bisa lebih dulu mengungkapnya.

“Bahkan sebelum ada tindakan dari aparat, kita bisa bilang ini salah, dengan versi kebenaran jurnalistik,” pungkasnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment