BLH Didorong Tindak Tegas Terkait Pencemaran Lingkungan oleh SUJ

CILEGON – Tercemarnya sungai di Ciwandan oleh limbah cair dari pabrik rafinasi gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), yang hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, selain dikeluhkan Nelayan yang merasa hasil tangkapnya berkurang, hal ini juga mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat Kota Cilegon.

“Saiki mah ning laut kuen rada gati kang semenjak wakeh limbah pabrik kang. Terus wakeh nelayan sing ora bisa ngelaut gara-gara jaring di sita kang. Emang laut kuen bisa dituku tah kang ning pabrik?
Padahal kan nelayan ora ganggu aktifitas pabrik,” keluh Udin Nelayan asal Anyer bercerita dengan logat Jawa Cilegon, Kamis (02/11/2017) malam.

“(Sekarang di laut itu agak susah sejak banyak limbah pabrik kang. Banyak juga Nelayan yang tidak bisa melaut gara-gara jaring disita kang. Memang laut itu bisa dibeli ya kang sama pabrik?)” ujar Udin.

Pencemaran limbah pabrik yang mencemari sungai dan laut ini juga mendapat sorotan serius dari LSM Haramain dan Ormas DPD PEKAT IB (Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Cilegon.

Saat dimintai tanggapannya oleh faktabanten.co.id, nelayan ini menjelaskan bahwa limbah dari pabrik-pabrik yang ada di Cilegon dapat merusak biota air laut.

“Kami prihatin terhadap nasib para Nelayan yang penghasilannya terus berkurang tersebut kasihan mereka. Apalagi akibat pencemaran dari pabrik. Dan dalam hal ini kami menyoroti pencemaran limbah yang sering dilakukan oleh PT SUJ yang selain merusak ekosistem di sungai dan biota laut, yang tentunya berpengaruh berkurangnya ikan dan rasanya,” kata Halabi Labek, Ketua LSM Haramain.

Persoalan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT SUJ ini juga dianggap gagal.

“Dari kabar PT SUJ yang terancam dibekukan izin lingkungannya oleh BLH Cilegon, tapi kami melihat pabrik tersebut masih berproduksi. Terkait limbah, kami menduga bahwa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) seperti kolam penampungan limbah cair sementara yang dibuat SUJ itu gagal. Sehingga pencemaran limbahnya mencemari sungai dan langsung menuju ke laut,” terang Affendi, Pengurus DPD PEKAT Cilegon.

Sementara Dwi Qorry, Ketua DPD PEKAT Cilegon mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Cilegon untuk segera menindak tegas pencemaran yang dilakukan oleh PT SUJ tersebut.

“Kami mendesak kepada BLH Cilegon dalam waktu dekat ini untuk melakukan tindakan tegas kepada PT SUJ, kalau perlu menutup sementara sampai proses IPAL berjalan dengan baik. Jika tidak dilakukan hal tersebut, maka kami PEKAT IB Cilegon bersama Ketua DPP PEKAT IB Pusat dan juga LSM Haramain, akan melakukan investigasi lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya. (*/Ilung)

LimbahPencemaranPT SUJ
Comments (0)
Add Comment