CILEGON – Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Drs Ari Johadi mengatakan, tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat peredaran narkoba, selain hotel dan tempat lainnya.
BNN mengungkapkan, Provinsi Banten menjadi gerbang masuknya investasi, karena terdapat fasilitas pelabuhan dan bandara.
“Banten ini rawan terhadap peredaran narkoba, apalagi Cilegon, sangat rentan. Perlu kerjasama semua masyarakat untuk menangani ini. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membubarkan tempat hiburan bila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan seperti peredaran narkoba,” kata Ari.
Baca Juga : Gandeng LSM, BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lebak
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Tb Habibi mengecam makin menjamurnya tempat hiburan malam di wilayahnya.
Karena itu, MUI mendesak agar pemerintah segera menutup tempat hiburan malam yang selama ini menjadi sarang kemaksiatan dan peredaran barang-barang haram (Miras dan Narkoba).
Dikatakan Habibi, selain tempat peredaran narkoba, tempat hiburan malam juga memiliki potensi besar dalam menghancurkan moral generasi muda di Kota Cilegon.
“Jadi gini, menurut data dari BNN tadi yang diutarakan, tempat hiburan ini menjadi sarang. Kalau ditemukan dengan jelas buktinya kuat ya harus ditutup dong. Ini akan merusak generasi muda di Kota Cilegon,” ungkap Habibi saat mengikuti diskusi dengan tema ‘Pekerja dan Narkoba’ yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pusdiklat Krakatau Steel pada Kamis, (16/11/2017).
Menurut Habibi, MUI terus berupaya komunikasi dengan aparatur lainnya untuk mengawasi tempat hiburan.
“Sikap tegas dari MUI, bekerjasama dengan kepolisian. Kita tutup aja, bila benar-benar bandel dan menjadi sarang,” imbuh Habibi. (*/Cholis)