Bongkar Sindikat Narkoba, PGK Cilegon Apresiasi Kepemimpinan AKBP Sigit Haryono

CILEGON – Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Cilegon apresiasi komitmen dan keseriusan, Polisi Resor (Polres) Cilegon. Yang telah berhasil melakukan penangkapan pengedar narkoba dengan jumlah terbesar sepanjang sejarah polres Cilegon yakni, 13 Kilogram, yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Cilegon AKP. Dedi Mirza.

Ketua PGK Kota Cilegon Rizki Putra Sandika menilai, hal ini merupakan capaian yang luar biasa, dan patut diapresiasi dibawah komando Kapolres AKBP Sigit Hariyono Polres Cilegon mampu menangkap sindikat pengedar narkoba, dengan jumlah yang besar.

“Dan ini juga yang terbesar dalam sejarah polres Cilegon. Maka ini membuktikan komitmen dan keseriusan polres Cilegon dalam mencegah pemakaian barang terlarang yang mampu merusak generasi muda ini,” katanya, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, sebagai jalur penghubung antara pulau Jawa dan Sumatera, Kota Cilegon memang kerap kali menjadi tempat transit segala jenis, dan barang termasuk barang yang terlarang seperti narkotika.

Rizki berharap, hal ini menjadi capaian yang terus dapat ditingkatkan, karena telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari barang terlarang tersebut. Sebagaimana, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tutup Rizki.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Cilegon mengatakan, pengungkapan uni berawal dari temuan sebuah paket buah alpukat mencurigakan di sebuah warung makan di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Jumat (1/1/2021) lalu. Dimana saat itu tengah ada pelaksanaan kegiatan pengamanan libur natal dan tahun baru.

“Isinya 13 paket, berat brutonya 13,8 kilogram. Setelah dicek, dibuka sebagian, diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKBP Sigit Haryono, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment