BPJS Kesehatan Bantah Keterlambatan Pembayaran Klaim di RSUD Cilegon

CILEGON – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon menerbitkan surat edaran penundaan pembayaran gaji pegawai BLUD, jasa pelayanan, TPP, uang makan dan insentif tertanggal 1 Februari 2018.

Dalam surat edaran tersebut pihak RSUD menjelaskan tentang beberapa faktor yang membuat manajemen harus menahan pembayaran hak pegawai.

Salah satu yang membuat pihak manajemen menunda pembayaran tersebut karena adanya keterlambatan pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni menjelaskan, terkait keterlambatan gaji pihaknya tidak ikut terlibat.

“Masalah gaji di RS adalah keputusan manajemen setempat,” ujarnya dalam pesan WhatsApp, Sabtu (3/2/2018).

Mekanisme pembayaran klaim oleh BPJS terhadap fasilitas kesehatan mitra sudah berjalan seperti biasa.

“Prinsipnya kami membayarkan 15 hari sejak klaim diterima lengkap jika terjadi keterlambatan pembayaran maka BPJS Kesehatan akan membayarkan denda keterlambatan pembayaran,” imbuhnya.

Pihak BPJS juga telah memberikan saran-saran kepada RSUD Cilegon untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Kami sudah memberikan solusi jika ada keterlambatan pembayaran silahkan memanfaatkan program CSF (chain supply financial-red) dengan bank mitra BPJS Kesehatan, dimana bunga yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan denda keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*/Yosep)

BPJSRSUD Cilegon
Comments (0)
Add Comment