BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jaminan Sosial ke Pekerja Non Upah di Kelurahan Pabean

 

CILEGON – Pemerintah Kelurahan Pabean Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Cilegon melaksanakan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non-Aparatur Sipil Negara atau pekerja non-upah, di Aula Kantor Kelurahan Pabean, Rabu (14/06/2023).

Lurah Pabean Nurul Hadiyati mengatakan, Pemerintah Kelurahan Pabean melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk perhatian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di lingkungan Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

“Peserta merupakan RT RW dan masyarakat dengan jumlah sekitar 30 orang, yang nantinya mereka ini mewakili Kelurahan Pabean dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan kembali kepada warga yang lain,” katanya.

Nurul menuturkan, setiap warga negara Indonesia khususnya warga Pabean merupakan ujung tombak yang membantu pemerintah dalam mengembangkan perekonomian pemerintah serta menjadi salah satu sasaran pemerintah dalam melayani masyarakat dengan menyeluruh baik dari aspek apapun.

Oleh sebab itu, dengan melihat kemajemukan mata pencaharian masyarakat Kelurahan Pabean, Nurul menyatakan bahwa setiap pekerja baik pekerja penerima upah maupun pekerja non-upah atau pekerja kasar pantas mendapatkan hak perlindungan sosial saat menjalankan pekerjaannya.

“Jadi tidak hanya warga yang bekerja di pabrik, bekerja sebagai ASN saja, namun harapannya setelah terselenggaranya acara ini, warga yang bekerja sebagai tukang ojek, honorer, petani, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Nurul menjelaskan.

Hal sama pun diutarakan oleh Arif Lukman selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon. Arif menyampaikan bahwa para petani dan pekerja serabutan lain memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, sedangkan kondisi perekonomian mereka diposisi menengah kebawah.

Ia menambahkan, apabila si pekerja tersebut meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan merasa terbebani dengan biaya pengurusan jenazah dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, BPJS yang disampaikan melalui Arif berharap, keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan nanti dapat menerima keuntungan dan manfaat setelah mendaftar sebagai peserta BPJS.

“Yang kerjanya sebagai petani, serabutan, tukang ojek, mereka berhak mendapat perlindungan tapi banyak yang belum tau. Hanya tau BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek itu taunya hanya untuk karyawan yang kerjanya di pabrik, di Industri. Nah orang yang kerjanya mandiri, ngojek, cangkul, kecelakaan pada saat kerja, lalu meninggal ini siapa yang tanggung jawab nanti. Petani sebagai contoh yang ekonominya miskin, begitu dia kena resiko, meninggal lalu keluarganya tambah miskin. Pekerja rentan ini meninggal tidak punya apa apa, untuk tahlil pun misal harus utang, utangnya terbeban ke istri ke anaknya, ini ikut miskin juga, tapi kalau punya Jamsostek nanti, bisa meringankan,” tegas Arif. (*/Hery)

BPJS KetenagakerjaanKelurahan Pabean
Comments (0)
Add Comment