BPTD Banten Siap Surati Perusahaan Cilegon Soal Parkir di Bahu Jalan Nasional

 

CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Banten mengimbau seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk tidak menjadikan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada perusahaan yang berada di sepanjang jalur utama berstatus jalan nasional.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan LLJSDPP BPTD Wilayah II Banten, Ibrohim, menyampaikan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan menurunkan kapasitas efektif jalan.

“Kami rencanakan untuk mengirimkan surat imbauan secara resmi pada tanggal 31 Juli 2025. Imbauan ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di sepanjang jalan nasional di wilayah Cilegon,” ujar Ibrohim saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025).

Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya sejumlah keluhan dari pengguna jalan terkait aktivitas parkir di bahu jalan, salah satunya di depan PT Dover Chemical, tepatnya di Jalan Raya Gerem/Merak KM 117, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon.

Pasalnya, bahu jalan di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang diduga milik karyawan maupun tamu perusahaan.

“Parkir di bahu jalan, apalagi oleh kendaraan pegawai atau pengunjung perusahaan, jelas mengganggu arus lalu lintas. Hal ini menyebabkan kepadatan dan menurunkan fungsi utama jalan sebagai prasarana mobilitas,” katanya.

Ia menambahkan, pemanfaatan bahu jalan secara tidak semestinya dapat menghambat kapasitas dan efisiensi penggunaan jalan nasional, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan berlalu lintas.

“Kapasitas jalan harus digunakan secara optimal tanpa hambatan. Untuk itu, kami minta agar perusahaan memiliki area parkir internal yang memadai agar tidak menggunakan fasilitas publik,” pungkasnya.(*/Nandi).

BPTD BantenParkir jalan nasionalPerusahaan cilegon
Comments (0)
Add Comment