BUMD Cilegon Diajukan Kontrak 30 Tahun Tak Boleh Putus

CILEGON – Beredar informasi terkait rapat tertutup antara Walikota Cilegon, Penjabat Sekda, Inspektorat, serta Asda II dan III pada awal Februari 2021 terkait rencana membuat perjanjian kerjasama dengan investor tentang pengelolaan Pelabuhan Warnasari.

Dari informasi yang diterima, nantinya pengelolaan Warnasari terikat kontrak selama 30 tahun tanpa boleh putus di tengah jalan, dan nilai pembagian deviden dari Pelabuhan Warnasari itu, Pemkot Cilegon dapat 25 persen dan investor 75 persen dari keuntungan.

Didalam naskah perjanjian kontrak tidak dapat diputus di tengah jalan, dan dapat diperpanjang sampai 30 tahun kedepannya. Serta rencana sebelum habis masa bakti Walikota Cilegon Edi Ariadi akan melakukan penandatangan MoU.

Saat dikonfirmasi, Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri Akmal Firmansyah membenarkan hal tersebut, namun itu hanya usulan dari swasta, saat ini PT PCM dan Pemkot masih kaji.

“Jangan ada asumsi final. Itu belum final,” kata Akmal, Kamis (11/02/2021).

Ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Akmal kembali menjelaskan saat ini tak ada penandatangan kontrak dengan pihak swasta. Meski, ada investor yang sudah serius untuk bekerjasama dengan PT PCM.

“Dia (perusahan swasta -red) ini punya market sendiri di Cilegon, dan kargo mereka itu sekitar 4 juta ton setahun. Kerjasamanya itu masih kita bahas polanya,” jelasnya.

Baginya, yang terpenting adalah hal yang menguntungkan untuk daerah. Terkait pembahasan profit akan seperti apa, tentu perlu konsultasi ke beberapa pihak.

“Harus dikonsultasikan jangan sampai merugikan kita,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi PT PCM yang memberikan penghasilan yang cukup memuaskan untuk daerah, meski ditengah pandemi covid-19.

“Pokoknya lebih bagus dari tahun lalu. Saya ingin membuktikan bahwa pendapatan BUMD harus lebih baik walaupun Covid-19,” jelas Edi. (*/A.Laksono).

BUMD CilegonPemkot CilegonPT PCMPT Pelabuhan Cilegon Mandiri
Comments (0)
Add Comment