Buntut Penutupan Gereja Ilegal di Cilegon, Polisi Kumpulkan Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat

CILEGON – Dalam upaya meningkatkan kerukunan dan mencegah terjadinya intoleransi antar umat beragama, Polisi Sektor (Polsek) Ciwandan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tingkat Kecamatan Ciwandan dan Citangkil yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Citangkil, Rabu (1/11/2017).

“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, semoga masyarakat bisa menjaga ketertiban bersama agar bertoleransi sesuai dengan aturan. Bahwa negara kita adalah negara hukum kemudian dasar negara ini adalah Pancasila,” kata Kapolsek Ciwandan, Kompol Didit Hermawan.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama’ tersebut dihadiri oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) KH Karim Ismail, Satpol PP, Perwakilan Dinas Kesbangpol, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, alim ulama dan beberapa aparat kelurahan.

Baca Juga : Masyarakat Bersama Pejabat Pemkot Cilegon Resmi Menutup Gereja “Ilegal” di Citangkil

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi ketegangan antar umat beragama yang disebabkan oleh keberadaan gereja ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Citangkil.

Waktu itu ketegangan ini sempat menjadi pembicaraan serius di kalangan masyarakat. Hingga akhirnya Pemkot Cilegon mengeksekusi dan resmi menutup kegiatan gereja yang beralamat di Link Lembang, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citankil itu.

Hal inilah yang kemudian menjadi catatan penting banyak pihak, agar semua pihak dapat menjaga ketertiban dan kerukunan.

Menurut Kompol Didit, aparat harus bersinergi dengan semua elemen dan semua umat beragama. Sehingga dapat mewujudkan saling menghargai dan toleransi agar timbul masyarakat yang tertib dan damai.

“Harapannya masyarakat saling menjaga kerukunan umat beragama, saling menghargai kebebasan beragama baik agama Hindu, Budha dan sebagainya,” pungkas Kompol Didit. (*/Asep)

Penutupan Gereja
Comments (0)
Add Comment