CILEGON – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills terus memicu gejolak di kalangan buruh.
Puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Cilegon, Rabu (23/7/2025), sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Pemerintah Kota.
Dalam aksi tersebut, para buruh menagih janji politik Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang sempat mereka dukung melalui Koalisi Partai Buruh pada Pilkada 2024 lalu.
Mereka menilai Pemkot Cilegon tidak mampu mencegah terjadinya gelombang PHK secara sepihak.
Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa Walikota seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib rakyatnya.
“Ini juga bagian dari tanggung jawab pemimpin. Ibaratnya, Wali Kota itu bapak, dan kita rakyat ini anaknya,” teriaknya dalam orasi.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini Pemkot hanya bersikap pasif dan belum memberikan solusi konkret atas persoalan yang terjadi.
Bahkan, ia mendesak agar operasional PT Bungasari ditutup karena dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap warga Cilegon.
“Saya kira orang nomor satu di Kota Cilegon apa pun bisa dilakukan, termasuk menutup PT Bungasari itu bisa, karena tidak ada dampak positif pada warganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari perusahaan maupun dari pihak buruh.
“Harapannya kasus ini tidak berlangsung lama karena sudah satu bulanan, cuma kedua belah pihak masih kekeh masing-masing. Namun, kita coba mediasi,” katanya kepada wartawan.
Faruk menambahkan bahwa dalam proses mediasi, para buruh tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali. Sedangkan opsi PHK sebagian juga telah disampaikan oleh Walikota Cilegon kepada pihak terkait.
Ia menegaskan, jika permasalahan ini tidak menemukan titik temu, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit dan berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Keputusan sah itu dari pengadilan, terus keputusan MA. Artinya, tanpa itu belum bisa dinyatakan sah,” tegasnya. (*/Ika)