CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (23/06/2022).
Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DK (46) anak dari pacarnya di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,
“Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” papar Nandar.
Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur saat pelaku diketahui oleh ibu korban Melati (nama samaran) saat anaknya (ML) 11 bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.
Lanjut Nandar, mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib,
“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar
Nandar mengungkapkan pihaknya telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Nandar
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (*/Nas)