Capai Angka 2,01 di 2022, Kota Cilegon Berjuang Naikkan Nilai indeks SPBE di atas 3,00 Pada 2023

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon diketahui pada tahun 2022 lalu, mendapatkan penilaian dan evaluasi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), di angka 2,01 dan menjadi yang paling rendah se-Provinsi Banten.

Yang tadinya pada tahun 2021, Kota Cilegon mendapatkan nilai indeks SPBE dengan skor 2,03. Namun pada tahun 2022, Kota Cilegon mengalami penurunan.

Kepala Bidang Aptika Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon Tubagus Sofat mengatakan faktor penurunan tersebut dikarenakan adanya faktor komunikasi internal yang masih belum terkonsolidasi di OPD atau organisasi perangkat daerah lainnya.

“Di antara faktor yang menyebabkan penurunan tersebut adalah belum terkonsolidasinya lintas OPD dengan baik dalam penyelenggaraan SPBE, tugas dan fungsinya untuk melaksanakan SPBE masih dianggap hanya tupoksi dari OPD Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) dan masih rendahnya literasi SPBE di lingkungan perangkat daerah Kota Cilegon,” kata Tubagus Sofat saat memberikan materi pada acara Workshop Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rabu (5/7/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon bekerja sama dengan program USAID ERAT guna melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi terhadap dokumen atau eviden pencapaian tata kelola layanan SPBE yang telah dilakukan oleh OPD serta merumuskan strategi peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

“Tujuannya tadi untuk agar terverifikasinya dokumen dan eviden pencapaian indeks layanan SPBE OPD di daerah kemudian disepakatinya strategi peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, sehingga pencapaian indeks skor di angka 3,00 atau di atas 3,00 pada tahun ini bukanlah hal yang mustahil untuk digapai,” jelasnya.

Kementerian PAN-RB sendiri melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE setiap tahun di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE yang dijewantahkan dalam bentuk nilai indeks SPBE.

Pada tahun 2023 ini, diketahui Kementerian PAN-RB akan melakukan penilaian pada bulan Juli sampai September 2023.

“Kita sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya seperti menghasilkan beberapa dokumen dan eviden untuk memperbaiki tata kelola, kebijakan, dan indeks SPBE dalam rangka peningkatan pelayanan publik di kota Cilegon. Tujuh (7) dari sebelas (11) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi kunci dalam membantu pemenuhan eviden kebutuhan yang sesuai dengan indikator yang ada pada domain SPBE telah melaksanakan berbagai kesiapan dalam upaya optimalisasi SPBE, di antaranya melalui penyusunan dokumen arsitektur SPBE, peta rencana setiap layanan SPBE, pedoman/modul/SOP untuk penggunaan dan layanan SPBE,” ucap Sofat.

Hasil yang sudah dilakukan tersebut, menurutnya perlu dilakukan penilaian dan verifikasi sehingga betul-betul akan dapat memperbaiki tata kelola, kebijakan, dan indeks SPBE Kota Cilegon, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Jadi harapannya setelah adanya kegiatan yang kita kolaborasikan dengan program USAID ERAT ini, Kita Cilegon dapat bersiap untuk menghadapi penilaian dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB nanti,” tandasnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment