Cilegon Zona Merah, Ketua DPRD Soroti Hiburan Malam yang Masih Buka

CILEGON – Dalam Rapat Koordinasi Terbatas terkait peningkatan status Kota Cilegon yang masuk zona merah, bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon minta ada pembenahan dalam penangan Covid-19, selain itu ia menyoroti aktivitas hiburan yang masih beroperasi.

Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Penerapan PSBB di Kota Cilegon hingga saat ini perlu di evaluasi, dimana OPD teknis terkait dimohon untuk melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan selama penerapan PSBB di Kota Cilegon.

“PSBB di Kota Cilegon perlu diperketat, sebab hingga saat ini peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 naik signifikan. Cluster-cluster di setiap kegiatan perlu diperketat,” kata Edi, Rabu (23/09/2020).

Bagi Edi, hal ini perlu untuk menekan terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, sebab masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pemkot Cilegon bersama unsur terkait perlu bersinergi lebih baik, dalam pengetatan aktifitas kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dalam penerapan PSBB di Kota Cilegon.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, perlu ada ketegasan dari semua pihak, terkait meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19. Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Cilegon mayoritas bukan murni dari orang Cilegon, khususnya kasus yang terjadi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Banten.

“Perlu berkoordinasi dengan pihak KKP terkait penanganan kasus terkonfirmasi yang terjadi. Khususnya cluster untuk wilayah perairan,” jelasnya.

Perlu dievaluasi, terkait personil yang bertugas dalam penanganan Covid-19 di Kota Cilegon, baik berupa kebutuhan suplemen. Ataupun pendukung lainnya.

“Perlu disiapkan sarana prasarana, apabila masyarakat akan di isolasi di Cikerai. Bila nanti terkonfirmasi Covid-19,” paparnya.

Ketua Dewan juga menyoroti, masih banyak tempat hiburan yang beraktifitas, sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Baginya, perlu ketegasan semua pihak, dalam menertibkan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan terjadinya potensi klaster covid-19.

“Dengan melakukan koordinasi dengan aparat TNI, Polri dan Sat Pol PP. Ketegasan sangat diperlukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

CilegonTHM
Comments (0)
Add Comment