Cuma Titip Tanda Tangan, Anggota DPRD Cilegon Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

CILEGON – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon belakangan ini kerap disebut telah memenuhi kuorum mesti hanya dengan pembuktian tandatangan, dan bukan kehadiran langsung dari anggota DPRD itu sendiri.

Rapat Paripurna Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Senin (24/7/2023) kemarin, terpantau hanya 19 anggota DPRD yang hadir dalam ruang rapat yakni 16 anggota DPRD dan 3 unsur Pimpinan.

Namun dalam pelaksanaannya, rapat dilanjutkan karena dianggap telah memenuhi kuorum dengan dasar terdapat 27 tanda tangan dari anggota DPRD, meski 8 dari anggota lainnya tak nampak batang hidungnya.

Meski begitu, Walikota, Wakil Walikota, Asda I, Asda II, Inspektorat dan beberapa OPD dari Pemerintah Kota Cilegon turut hadir dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj saat membuka rapat paripurna menyampaikan, untuk memenuhi kuorum maka kehadiran peserta rapat harus 2/3 dari 40 anggota DPRD yang ada di DPRD Cilegon.

Yang saat itu menandatangani daftar hadir ada 27 anggota, sehingga rapat paripurna dianggap sudah memenuhi kuorum. Padahal yang hadir hanya 19 anggota dewan.

Begitupun dengan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rancangan KUA/PPAS tahun 2024 pada Senin (17/7/2023) lalu, juga hanya dihadiri 11 peserta rapat dengan jumlah 8 anggota DPRD dan 3 unsur pimpinan.

“Mereka ada di jalan. Yang pentingkan ada komunikasi bahwa mereka menyetujui apa yang dilakukan rapat hari ini,” kata Isro usai rapat paripurna penyampaian rancangan KUA/PPAS tahun 2024, Senin (17/7/2023) lalu.

Disinggung, apakah rapat paripurna tetap dianggap kuorum meski anggota DPRD lainnya tak kunjung tiba hingga rapat selesai? Isro menyebut hal itu tidak masalah.

“Iya gak apa-apa, yang penting secara konfirmasi mereka menyetujui dan ikut apa yang diputuskan pada hari ini. Kecuali tidak ada konfirmasi, karena kan itu berlaku juga di DPR RI,” tutupnya. (*/Wan)

Anggota DewanDPRD CilegonIsro Mi'rajKuorumRapat Paripurna
Comments (0)
Add Comment