Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Tb Iman Ariyadi Terima Uang Suap Rp 1,5 Miliar

SERANG – Terdakwa kasus suap perizinan pembangunan mall Transmart, Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi, tidak melakukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Dian Hamisena, dalam Sidang Tipikor di PN Serang, Kamis (8/2/2018).

Tb Iman didakwa menerima uang suap secara bertahap dari PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan PT Brantas Abipraya (BA) dengan total suap sebesar Rp 1,5 Miliar.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, pembagian uang yang diberikan terhadap tersangka oleh Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti serta dari Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 1 miliar 500 juta rupiah yang berasal dari Eka Wandoro Dahlan Manager Legal PT KIEC dan Tubagus Dony Sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon sebesar Rp 700 juta, serta dari Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar 800 juta,” ujar jaksa penuntut dalam dakwaannya.

Tubagus Iman Ariyadi dan Ahmad Dita Prawira, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, Tb Iman tidak menolak dan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan padanya.

“Untuk mempercepat sidang kita tidak melakukan eksepsi, nanti saja kalau masuk pada pokok perkara biar saksi yang melakukan pemeriksaan atas dakwaan tersebut,” ujar Tb Iman usai sidang.

Sidang kasus korupsi Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi akan kembali digelar pada 15 Februari 2018 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*/Yosep)

Kasus Suap TransmartTubagus Iman Ariyadi
Comments (0)
Add Comment