CILEGON – Rencana kucuran dana Rp4,93 triliun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) kembali menuai sorotan, setelah sebelumnya Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin menyuarakan penolakan terhadap ‘PHK massal’.
Akademisi Kota Cilegon Ahmad Munji ikut angkat bicara dan meminta Danantara lebih berhati-hati terkait rencana suntikan dana tersebut karena dapat menimbulkan resiko yang tinggi.
Dirinya berharap sebelum diguyur hutang, Danantara harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan lama di tubuh Krakatau Steel.
“KRAS selama ini terlalu banyak digarong, dirampok, dan dikorupsi. Danantara sebaiknya sangat hati-hati menggelontorkan dana Rp4,93 triliun untuk KRAS,” tegas Ahmad Munji dalam keterangannya, Jumat, (26/12/2025).
Ia membenarkan pandangan Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin terkait kondisi internal KRAS yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan besar.
“Saya sependapat dengan Pak Haji Mumu. Masih banyak potensi masalah besar di KRAS yang belum terungkap ke publik,” ujarnya.
Munji menyinggung dugaan persoalan hukum dalam penjualan PT KDL dan PT KTI yang sebelumnya berstatus sebagai anak perusahaan KRAS.
Dirinya menduga PT KDL dan PT KTI dijual murah setelah statusnya didowngrade dari anak perusahaan menjadi cucu perusahaan.
“Danantara seharusnya menanyakan dulu ke mana hasil penjualan itu, kalau Rp2 triliun untuk cicilan utang KRAS yang mencapai Rp35 triliun, lalu ke mana sisa Rp1,2 triliunnya?” tanya Munji.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kontribusi saham KRAS di perusahaan patungan PT Krakatau Posco, proyek rotary kiln di Kalimantan, hingga dugaan kerugian akibat kebijakan harga jasa pelabuhan di PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).
“Berapa kerugian KRAS akibat miss manajemen dan budaya korupsi yang begitu besar,” ujarnya.
Terkait rencana ‘PHK massal’ dan isu pencopotan komisaris lokal di KS Group, Munji menilai langkah tersebut berpotensi dijadikan alat pengalihan isu.
Ia menekankan bahwa karyawan dan unsur lokal bukan pihak yang seharusnya menanggung beban persoalan struktural perusahaan.
“Saya duga hanya akal-akalan mencari playing victim, seolah-olah kebangkrutan KRAS disebabkan oleh buruh dan komisaris lokal, KKN justru dilakukan oleh oknum pejabat-pejabat penting di KRAS,” tegasnya.
Untuk itu, Munji pun mendukung kesimpulan PB Al Khairiyah agar Danantara tidak gegabah mengambil keputusan.
Ia mengingatkan agar gelontoran dana tidak kembali menjadi korban akibat tata kelola petinggi yang buruk.
“Perlu waspada dan jeli melihat rekam jejak KRAS yang selama ini terlalu banyak digarong. Jangan sampai dana Rp4,93 triliun dari Danantara juga bernasib sama seperti sebelumnya,” pungkas Munji.***