Demo di DPRD Cilegon, Mahasiswa Nilai Ada Pembiaran Usaha Parkir Tak Berizin

CILEGON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) dan Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon pada Jumat (24/11/2017).

Aksi tersebut dalam rangka menuntut ditegakkannya Perda Nomor 9 tahun 2012. Dalam BAB 5 pasal 8 ayat 1 tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir yang disebutkan ‘setiap tempat parkir wajib memiliki izin walikota atau pejabat yang ditunjuk’.

Dengan dasar tersebut, mahasiswa menilai selama ini ada praktik pembiaran dari DPRD dan Pemkot Cilegon terhadap kegiatan usaha parkir yang tak berizin. Diduga ada praktik Pungli pada tempat parkir yang dikelola oleh swasta. Salah satunya adalah tempat parkir Ramayana Cilegon.

Mahasiswa menuntut agar DPRD Kota Cilegon sebagai lembaga pengawasan bekerja dengan baik, dan mendesak penuntasan dugaan Pungli di parkiran Ramayana Cilegon, dikarenakan Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Kegiatan Parkir (SIPTKP) sudah habis, namun tetap menarik biaya parkir.

Lebih lanjut dalam orasinya, mahasiswa menduga terdapat oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bermain mata dengan pengelolaan parkiran Ramayana Cilegon.

Ketua Presidium FAM, Abdul Rosyid mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap lembaga DPRD Cilegon yang lemah dalam pengawasan Perda.

“Heran saya sama DPRD Kota Cilegon, ada pelanggaran seperti ini kok dibiarkan saja, pengawasannya lemah. Ini akan mencontohkan pelanggaran ke tempat parkir lainnya,” ungkap Abdul Rosyid.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Chairul Hidayat. Ia mengatakan, retribusi daerah dari sektor parkir harus diawasi dengan detail, lengah sedikit retribusi parkir tidak akan masuk ke kas daerah.

“Perizinan di Ramayana sudah habis sekitar sebulanan, bila tidak ada perpanjangan, uang retribusi ini tidak masuk ke kas daerah. Hanya menguntungkan swasta. Ini kan sebuah pelanggaran,” jelas Abdul Rosyid. (*/Cholis)

Aksi. IMCDPRD CilegonRetribusi
Comments (0)
Add Comment