DEPEKO Sebut Wajar Kenaikan UMK Cilegon 2026, Karena Daerah Industri Padat Modal

 

CILEGON – Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen. Kenaikan ini membuat UMK Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten.

Perwakilan Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cilegon, Malim Hender Joni, menilai kenaikan upah tersebut sebagai hal yang wajar mengingat karakter industri di Kota Cilegon yang didominasi industri padat modal dan padat teknologi.

Kenaikan upah dari Rp5,1 juta menjadi Rp5,4 juta pada 2025 dinilai tidak memberatkan industri karena serapan tenaga kerja di sektor tersebut relatif tidak besar.

“Semoga memberi dampak positif kepada masyarakat gitu. Karena yang di ambil adalah apa namanya investasi gitu. Investasi kalau investasi satu industri besar, itu tidak memberi dampak besar itu ke masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Haji Joni, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, pertimbangan kenaikan upah lebih didasarkan pada kontribusi nyata industri terhadap masyarakat, mengingat sektor industri menjadi andalan utama perekonomian Cilegon.

“Nah itu jadi mengapa kita memberi pertimbangan itu riil lebih kepada situasi kontribusi yang didapat oleh masyarakat dari industri itu sendiri. Karena kan sekarang andalan Cilegon industri ya,” katanya.

Terkait perusahaan kecil yang berpotensi kesulitan membayar upah, Joni menyebutkan adanya mekanisme pengajuan keberatan bagi perusahaan yang tidak mampu.

“Nah, yang kita khawatirkan adalah perusahaan-perusahaan yang di bawah. yang wajib memberikan tapi memang ya ada jalan lain kan? Katanya ya silakan ajukan keberatan kalau memang tidak mampu bayar silakan ajukan keberatan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan kenaikan upah telah ditetapkan oleh Gubernur Banten dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.

“Tapi kan sudah diputuskan oleh Gubernur ya didoakan sajalah gitu supaya memberi dampak yang positif,” ucapnya.

Joni juga menanggapi isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai PHK lebih dipengaruhi kondisi ekonomi global dibandingkan kenaikan upah.

“Kalau mengenai kaitannya dengan apakah akan ada PHK, mungkin ya ada tapi tidak berefek dari situ ya tapi lebih kepada situasi ekonomi dunia yang ini yang mempengaruhi industri gitu,” katanya.

Ia menambahkan, persaingan harga global, masuknya produk impor, serta usia pabrik petrokimia yang sudah tua turut memengaruhi biaya produksi industri di Cilegon.

“Harga-harga dunia, banyaknya barang-barang masuk dari luar yang mempengaruhi persaingan kita sebagai pengusaha, Nah akhirnya memang analisa itu salah satunya adalah upah. Tapi itu kecil ya bukan hanya upah,” ujarnya.

Penetapan UMK Cilegon mengacu pada kebijakan Provinsi Banten dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, yang ditetapkan pada angka 0,9 untuk UMK.

“Range-nya itu kan 0,5 sampai 0,9 alfanya gitu. Nah itu diambil 0,9 untuk khususnya kan UMK ya, UMK-nya. Nah UMSK-nya kan ditambah tuh berdasarkan kelompok-kelompoknya ya,” katanya.

Ia menegaskan, besaran upah sektoral berbeda sesuai kelompok industri dan hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai mampu.

“Kalau sudah ya sektoral berbeda ya misalnya petrokimia chemicals berbeda dengan yang makanan gitu. Ya terakhir karena sudah diputuskan hanya perusahaan-perusahaan yang mampu kan yang bisa,” pungkasnya.(*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment