CILEGON – Penertiban pedagang di sepanjang jalan Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang Kota Cilegon mulai dilakukan oleh OPD terkait. Hal ini bermula, ketika Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kranggot secara diam-diam, dan menemukan kesemrawutan pasar tradisional ini.
Ketua Fraksi Partai Beringin Karya (F-Berkarya) DPRD Kota Cilegon Dimas Saputra sepakat, bahwa pedagang yang berjualan di bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan.
Meski, langkah-langkah humanis dengan dialog terus dilakukan Pemerintah baik melalui UPTD ataupun Dispol PP, namun pedagang selalu kembali berjualan di bahu jalan.
“Dari informasi yang saya terima, ternyata mereka sebagian punya lapak di dalem (hanggar). Dengan alasan sepi mereka berjualan ke trotoar lagi,” kata Dimas, Kamis (18/03/2021).
Ia meminta, pedagang bersabar saat mulai merintis berjualan di dalam hanggar, karena kedepannya tak ada lagi yang akan berdagang di bahu jalan. Semua pedagang sama, berjualannya akan di hanggar-hanggar yang disediakan.
“Kita juga minta jangan ada kekerasan untuk penertiban ini, petugas di lapangan harus sabar juga. Kalau dalam proses ini pedagang nemu ada pungli dari petugas atau siapapun lapor ke kita,” pungkasnya. (*/A.Laksono).