CILEGON – Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, sekaligus sekertaris Fraksi PAN DPRD Cilegon menyayangkan, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Selago. Baginya, tindakan tersebut memberatkan masa depan warga Gunung Sugih, dan Kecamatan Ciwandan, yang terkena dampak dari PHK yang diduga secara sepihak tersebut.
“Keberadaan PT. Selago di Ciwandan, harusnya bisa memperbaiki daerah ring 1, yakni Kelurahan Gunung Sugih, dan umumnya di Cilegon. Saya tau kalo dalam soal PHK ini, dimana proses PHK tanggal 22 Juni ketemu. Dan 23 Juni diputuskan bahwa mereka di PHK,” tuturnya saat hearing, Rabu (24/06/2020).
Masduki juga meminta, agar perwakilan serikat memberi waktu kepada manajemen dalam menyelesaikan persoalan dugaan PHK sepihak, serta union busting. Bila semisal, pihak manajemen PT. Selago menyanggupi selesai dua Minggu, maka jangan berlarut-larut.
“Ini yang di PHK adalah tetangga, kawan saya. Dan bahkan mungkin saudara saya,” papar, anggota DPRD Dapil Citangkil-Ciwandan tersebut.
Ia juga menduga ada maladministrasi dalam melakukan PHK, terutama dalam prosedur yang diatur UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan. Seharusnya, ada pemberitahuan akan melakukan PHK kepada Disnaker, namun Disnaker mengaku tidak menerima pemberitahuan itu.
“Secepat itu kah pertimbangannya, saat dikumpulkan langsung besoknya di PHK? Seharusnya beri waktu beberapa hari untuk diskusi dengan serikat,” jelasnya.
“Pak Lim (perwakilan manajemen PT. Selago) jangan kaget, kalo ada mogok kerja. Lebih kaget mereka kalo ada PHK,” tandasnya. (*/A.Laksono)