CILEGON – Penggunaan e-KTP sebagai alat untuk pendataan penumpqng atau manifest di pelabuhan Merak dikeluhkan karena tidak sesuai prosedur. Sebab dalam satu kendaraan yang muatannya lebih dari dua orang, petugas pelabuhan tudaj memasukkan data semua penumpang, namun hanya 1 atau 2 orang saja.
Padahal, manifest penumpang merupakan sebuah patokan dari jumlah penumpang yang berada di atas kapal guna dapat menyesuaikan muatan beban pada kapal tersebut.
Buyung, supir truk dengan bernopol BA 8611 PU mengaku, dari dua penumpang di dalam kendaraan, hanya satu orang yang dimasukkan ke dalam data manifest oleh petugas.
“Terasa nyaman, kalau pelayanan enggak memberatkan, karena bagus. Ada dua (penumpang), satu KTP yang didata,” katanya saat ditemui di Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (31/5/2019).
Dari pantauan media di lapangan, meski malam ini diprediksi sebagai puncak arus mudik, sejumlah truk masih diperbolehkan membeli tiket di loket Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan Merak, yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Selisih (harga tiket) truk Rp 60 ribu. Truk boleh lewat sini. Dari Jateng mau ke Medan, rutinitas aja bawa buah-buahan,” terangnya.
Selain Buyung, Winarno, pemudik asal Jakarta dengan tujuan Palembang yang menggunakan mobil pribadinya mengalami hal serupa.
Di dalam kendaraannya berisikan lima orang penumpang, namun hanya dua orang yang dimasukkan ked data sebagai manifest penumpang.
“Pendataan ini tadi dua KTP, tinggal menyebutkan aja berapa anggota penumpang yang dewasa sama anak. (Menyulitkan) memang mungkin instalasinya kan baru,” kata Winarno.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam di utara Danau Toba, Sumatera Utara pada 18 Juni 2019 lalu. Kapal feri tersebut mengangkut penumpang dari Simanindo di Kabupaten Samosir menuju Tigaras di Kabupaten Simalungun.
Diperkirakan 164 penumpang hilang akibat tenggelamnya kapal ini, akan tetapi ketiadaan manifest mempersulit kepastian jumlah penumpang dan kendaraan yang terangkut saat pelayaran. (*/Dave)