CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon secara terbuka mengadakan acara Rembuk Stunting Kota Cilegon Tahun 2022 dengan tema “Upaya Aksi Konvergensi Penurunan Stunting” yang dilaksanakan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Selasa (19/07/2022).
Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi yang berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sebagai informasi, terdapat beberapa komitmen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung percepatan penurunan Stunting yang telah dilegalisasikan oleh keputusan Walikota yaitu sebagai berikut : (1) Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 470.05/Kep.86-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Cilegon; (2) Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 427.05/Kep.112-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan se-Kota Cilegon; (3) Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 470.05/Kep.104-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Cilegon; (4) Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 427.05/Kep.111-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Pendamping Keluarga Bangun Gerakan Intervensi Stunting Kota Cilegon, dan (5) Lainnya telah diterbitkan SK TPPS dan SK TPK dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kelurahan.
Selain itu, komitmen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung percepatan penurunan stunting yang diremukkan dalam kegiatan tersebut yaitu Penandatanganan MoU antara DP3AKB Kota Cilegon dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Penandatanganan MoU antara DP3AKB Kota Cilegon dengan Tim Audit Kasus Stunting (Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Anak, Ahli Gizi dan Psikologi) terkait dengan tindak lanjut kasus stunting di Kota Cilegon, dan juga mengundang pihak swasta/CSR maupun secara personal terkait Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Cilegon.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang hadir pada acara tersebut meminta kepada OPD terkait untuk mendata stunting dengan merata.
“Bappeda dan OPD perlu membuat presentasi mengenai data stunting secara tertata dengan basis kuantitatif berseri, data yang dibuat mengenai kenaikan dan keturunan kasus stunting setiap tahunnya harus menampilkan angka persentase, Bappeda harus memutuskan pendekatan mana yang dipakai, agar tidak diributkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sanuji mendorong pejabat Kelurahan untuk menginformasikan stunting kepada warganya.
“Seluruh peserta dan lurah diharuskan hafal akan data data yang sesuai dengan dinas kesehatan tentang stunting, untuk kedepannya dorong wilayah untuk bertanggung jawab agar perangkat desa seperti lurah, RT, RW tau mengenai datanya, isu mengenai stunting ini banyak yang akan membantu, termasuk Ibu Wali kota,” tegasnya.