CILEGON – Kepala UPTD Pasar Kranggot Muhibin diperiksa penyidik Reskrim Polres Cilegon, terkait dugaan adanya pungutan liar pemakaian Auning pasca Rehabilitasi Pasar Kranggot sehingga mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara.
Polres Kota Cilegon melakukan pemanggilan kepada Muhibin dalam rangka mengumpulkan keterangan, dan proses pengembangan dugaan adanya pungli tersebut.
“Untuk kasusnya saya no komen, namun sementara dipanggil dalam rangka mengumpulkan keterangan saja, dan prosesnya sedang dikembangkan,” ungkap Kanit Reskrim Bidang Tipikor Poles Kota Cilegon IPDA Heni Panancawati, Kamis 16 Februari 2017.
Dirinya juga menjelaskan pihaknya akan terus mengembangkan dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Sementara itu Kepala UPTD Pasar Kranggot, Muhibin, mengungkapkan, bahwa dirinya dipanggil sebagai pihak yang memberikan keterangan, bukan sebagai saksi, atau tersangka.
Muhibin juga mengaku tidak diberikan pertanyaan, namun hanya sebatas bincang-bincang, karena dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Kranggot.
“Memberikan keterangan saja tidak ada pertanyaan, kami hanya ngobrol saja,” ungkap Muhibin kepada wartawan. (*)