CILEGON – Tim Hukum Robinsar-Fajar laporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/10/2024).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan mengatakan, pihaknya hari ini melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Helldy-Alawi.
Rizki menyampaikan, dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Helldy-Alawi tersebut yakni terkait dengan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan di fasilitas kesehatan miliki pemerintah.
“Kita kesini untuk melaporkan salah satu paslon yang kita duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, pertama yaitu kegiatan (kampanye) di tempat ibadah, yang kedua ada pasangannya yang melakukan kampanye di tempat yang memang dilarang oleh pemerintah yang memang fasilitas itu milik pemerintah,” kata Rizki usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Cilegon.
Rizki menuturkan, dua laporan tersebut saat ini telah teregister di Bawaslu Cilegon dengan nomor registrasi 006/lp/pw/kota/11/.04/10/2024 dan 007/lp/pw/kota/11/.04/10/2024.
Dimana, lanjut Rizki, laporan tersebut merupakan bentuk aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon yang menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Cilegon 2024.
“Bentuknya ini adalah aduan, masyarakat memberitahukan kepada kami dan kami disini mendampingi sebagai kuasa hukum. Dimana sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, secara syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi unsurnya, kemudian dokumen-dokumen sudah kita lengkapi baik itu bukti, maupun saksi, tinggal kita tunggu waktu Bawaslu rapat pleno dan proses undangan klarifikasi bagi pelapor, sakis dan terlapor,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Irvan Aziz Abdillah menyampaikan, laporan yang disampaikan ke pihak Bawaslu Cilegon hari ini telah melalui kajian tim.
Menurut Irfan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada, kampanye di tempat ibadah dan fasilitas milik atau yang didirikan oleh pemerintah, telah jelas melanggar aturan Pilkada.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal yang kita laporkan yakni terkait kampanye menggunakan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan, satunya lagi menggunakan tempat ibadah, tentu ini melanggar Pasal 187 ayat 3, yang maksimal kurungannya adalah yakni palang lama 6 bulan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari membenarkan atas adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Helldy-Alawi.
“Iya benar, hari ini ada 2 laporan dari tim hukum paslon 01, yang jelas pasti dugaan pelanggaran,” katanya.
Namun, Alam belum dapat memastikan secara rinci terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Kami belum lihat dugaan pelanggaran seperti apa, tadi baru diterima oleh staf, nanti baru naik ke pimpinan untuk kita bahas,” ujarnya.
Alam mengatakan, jika laporan tersebut terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu paslon di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, maka hal itu dapat berpotensi pidana.
Namun demikian, Alam menyampaikan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait hal tersebut dengan memastikan fasilitas itu milik pemerintah serta adanya kegiatan kampanye dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Kalau memang itu betul fasilitas pemerintahan, itu jelas diatur dan itu tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita harus utuh melihat kejadian atau kasusnya yang dilaporkan, kita kan belum lihat bagaimana tempat kejadiannya, apa isi kegiatannya itu akan kita dalami,” katanya.
“Kami akan memastikan dahulu itu fasilitas pemerintah atau bukan, atau mungkin dengan anggaran pemerintah di dalamnya, apakah itu berkampanye di tempat tersebut, lalu kegiatan apa, ada paslon atau tidak, dia berkampanye atau tidak. Jika benar itu bisa potensi pidana,” tuturnya.
Alam mengatakan, pihaknya saat ini akan segera melakukan kajian serta penelusuran terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Di masa kampanye ini, saya kira ini menjadi pengawasan partisipatif, entah itu oleh tim paslon atau masyarakat luas. Pasti kita proses yang pertama formil dan materil, kita register dan kita melakukan penelusuran pemanggilan dan klarifikasi,” pungkasnya. (*/Red)