Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Wakil Presidium KKPMP Ditangkap Polres Cilegon

 

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HAH (50), yang diketahui menjabat sebagai Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) tingkat pusat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, usai penyelidikan intensif terkait laporan masyarakat.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Mardikson, membenarkan penangkapan tersebut.

“HAH Wakil Presidium KKPMP tingkat pusat, dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat,” ungkap AKP Hardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Diketahui, HAH yang merupakan warga Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi B-1990-SEJ milik korban bernama Hesty.

Aksi tersebut dilakukan pelaku pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Lingkungan Langon Indah, RT 005/RW 006, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

Lebih lanjut, AKP Hardi menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, pelaku menunjukkan sikap yang tidak wajar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

“Hasil tes kesehatan dinyatakan normal. Namun, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku sempat memberikan jawaban yang berubah-ubah.

Namun, akhirnya HAH mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial G dengan nilai sebesar Rp25 juta.

“Pelaku kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Cilegon Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hardi. (*/Ika)

KKPMPpenggelapanPolres Cilegon
Comments (0)
Add Comment