Dikritik Lamban Tangani Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Cilegon Klaim Telah Bekerja Sesuai Aturan

 

CILEGON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyampaikan perkembangan terkait pengawasan selama masa kampanye.

Menurutnya, Bawaslu secara aktif melakukan pengawasan di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kota.

Selain itu, Bawaslu juga menerima sejumlah laporan yang sedang diproses lebih lanjut.

“Setelah kampanye berjalan, kami di Bawaslu selain mengawasi di kelurahan dan kecamatan, bahkan di tingkat kota, ada juga beberapa laporan yang masuk. Dan per hari ini, sudah ada dua laporan yang sedang diproses,” ungkap Alam, Kamis, (3/10/2024).

Dua laporan yang saat ini dalam penanganan Bawaslu mencakup dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan praktik money politik.

Alam menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui pemeriksaan administrasi dan substansi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami memproses dengan cara memeriksa syarat formil dan materil terlebih dahulu. Kalau itu sudah memenuhi, baru ada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Sejauh ini, total laporan yang diterima Bawaslu baik sebelum maupun setelah penetapan calon mencapai lima laporan.

“Total laporan sebelum dan setelah penetapan kurang lebih ada lima, dengan dua laporan setelah penetapan,” tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu Cilegon juga mengklaim selalu memantau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tim pasangan calon (Paslon).

“Kita sejauh ini masih memantau APK yang sudah terpasang, baik dari KPU maupun tim Paslon. Tentunya harus memastikan desain, ukuran, dan tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh KPU,” tuturnya.

Alam juga menyatakan bahwa pihaknya telah menertibkan Alat Peraga Sementara (APS) sebelum penetapan para calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

“Untuk APS yang telah ditertibkan, tercatat ada 214 baliho, 63 spanduk, dan 548 banner untuk kategori Wali Kota. Sementara itu, untuk kategori Gubernur, Bawaslu menertibkan 143 baliho, 12 spanduk, dan 453 banner,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Cilegon dikritik Alumni Hasyimiyah karena lamban menangani pelanggaran kampanye. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment