CILEGON – Jumat (19/11/2021) lalu Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi terkait peningkatan betonisasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Tersangka yang dibidik Kejaksaan itu saat ini masih buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Victory JT Mandajo yang merupakan Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria.
Penetapan tersangka Victory pada kasus betonisasi JLS ini merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon yang sudah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Tipikor.
“Jumat tanggal 11 November 2021 kita sudah menetapkan tersangka atas nama Ir. Victory JT Mandajo sebagai Direktur PT Arman Kesatria saat ini berstatus DPO, dalam perkara dugaan turut serta perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti, Senin (22/11/2021).
Namun berdasarkan informasi yang didapat, nama tersangka DPO Victor JT Mandajo dan PT Kebangkitan Arman Kesatria ini ternyata memiliki kesamaan dengan kasus korupsi proyek pemerintah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.
Berdasarkan informasi yang diunggah di website resmi www.kejaksaan.go.id pada tanggal 15 April 2016, dituliskan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dan menahan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria, Viktor JT Mandajo (44) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar.
“Tersangka telah menerima uang tanda jadi 20 persen atau senilai Rp1,2 miliar dari total lelang Rp5,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudha P Sudijanto, Kamis (14/04/2016), sebagaimana ditulis dalam laman website kejaksaan.go.id tersebut.
Jika saat ini Kejari Cilegon menganggap Victory JT Mandajo berstatus buron atau DPO setelah ditetapkan tersangka, tetapi dari data yang didapat di website Kejaksaan pada April 2016, Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria tersebut malah sudah dilakukan penahanan.
Tersangka Victor JT Mandajo dikabarkan telah ditangkap oleh Kejari Depok dan ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada April 2016.
Diketahui kasus yang menyeret nama Victor JT Mandajo dan PT Kebangkitan Arman Kesatria di Depok ini, yakni terkait proyek pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Pemerintah Kota Depok mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Alokasi anggaran Rp 5,6 miliar bagi proyek pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar tersebut. Dari data yang diperoleh, angka pencairan dana bagi pemenang tender proyek pembangunan itu telah mencapai 20 persen, namun pembangunan jembatan tak kunjung direalisasikan. Padahal, proyek semestinya mulai dikerjakan Oktober 2015 dan selesai Desember 2015.
Sementara Kajari Cilegon Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa penyidiknya tidak berhasil menemukan tersangka Victory JT Mandajo.
“Sebelumnya kita sudah panggil yang bersangkutan melalui surat, via WA, dan bahkan ke rumahnya sesuai dengan alamat KTP ternyata yang bersangkutan tidak ketemu,” ungkap Kajari kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ely mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, yakni terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di STA KM6+500 sampai dengan KM8+750 lajur kiri JLS yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2014 pada DPUTR Kota Cilegon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.900.
Lalu bagaimana sebenarnya posisi dan kondisi tersangka Victory JT Mandajo saat ini? Kajari Cilegon Ely Kusumastuti, belum bisa dihubungi untuk konfirmasi saat berita ini ditayangkan, Jumat (26/11/2021) pagi. (*/Rizal)