Dinas Kominfo Pemkot Cilegon Melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

CILEGON – Dinas Komunikasi dan Informatika Sandi dan Statistik Pemerintah Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (26/10/2021).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan dalam kinerja aparatur pemerintah, merupakan salah satu pilar dari good government.

“Acara ini terkait dengan informasi publik dimana membutuhkan transparansi yang merupakan satu pilar dari good government, oleh karena itu kita harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dimana hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Sanuji.

Lebih lanjut Sanuji menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan pemerintah adalah adanya partisipasi publik dalam pembangunan.

“Keterbukaan ini tidak semata-mata keterbukaan, tapi harus menghasilkan partisipasi publik dalam rangka membangun kepercayaan publik dan keterlibatan publik, jangan sampai masyarakat kita tidak terlibat karena tidak ada keterbukaan,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sandi dan Statistik Pemerintah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi efektif untuk mewujudkan koordinasi antara PPID utama yakni Kominfo, dengan PPID pembantu di masing-masing OPD.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman (kanan jas hitam). Turut hadir membuka acara, yakni Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta (tengah).
Kegiatan Sosialisasi UU 14/2008 ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari seluruh OPD, Kecamatan, dan seluruh bidang di Sekretariat Daerah.

“Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam mewujudkan program-program pemerintah, oleh karena itu saya minta kepada seluruh instansi Pemkot Cilegon ini agar dapat transparan dalam memberikan segala informasi kepada masyarakat,” sambung Wakil Walikota.

Sanuji juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran maupun program pemerintah adalah hak publik.

“Publik harus lihat kalau pemerintah terbuka, pemerintah jujur akhirnya membuat publik senang, transparansi itu dimulai dari kejujuran, semakin tertutup pemerintahan semakin publik curiga sehingga menimbulkan pikiran negatif, penting sekali adanya keterbukaan karena apa yang kita kelola ini dana APBD yang merupakan dana publik. Harus kita sadari kalau APBD ini bukan milik kita sebagai pejabat, tapi milik publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sanuji juga meyakini, kinerja pemerintah yang transparan akan mencegah praktik-praktik penyelewengan.

“Saya berharap dengan terbukanya segala bentuk informasi kepada masyarakat bisa meminimalisir perbuatan korupsi khususnya di Kota Cilegon ini,” harapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sandi dan Statistik Pemerintah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Cilegon kepada PPID seiring dengan banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan informasi.

Menurut Kadis Kominfo Cilegon, penyamaan pemahaman dan penjelasan tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisioner KI Banten ini bertujuan agar seluruh PPID di Cilegon semakin bertanggungjawab dan profesional.

“Tujuan pelaksanaan acara ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas dan spesifik tentang PPID dan segala permasalahan yang dihadapi, baik oleh PPID utama maupun PPID pembantu, kemudian meningkatkan kedudukan peranan dan tanggung jawab PPID Kota Cilegon, akuntabilitas pengelola dan informasi publik yang profesional,” tegas Aziz. (*/ADV/FOTO)

AdvertorialDiskominfo CilegonKeterbukaan InformasiPemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment