Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Fasilitasi Ratusan Pelaku UMKM Kantongi Sertifikat Halal

 

CILEGON – Menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Pemkot Cilegon mulai gencar menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman, serta bahan baku makanan minuman untuk mendapat sertifikat halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pelatihan sertifikasi halal kepada 389 pelaku UMKM.

Dari jumlah tersebut 181 pelaku usaha sudah berhasil mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten.

“Dari sebanyak 181 pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat halal tersebut, 114 di antaranya kami fasilitasi secara gratis. Sedangkan 67 lainnya mengikuti program reguler alias berbayar dan 208 lainnya masih dalam proses,” jelas Didin.

Dikatakan Didin, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Wajib sertifikasi halal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai dukungan Pemkot Cilegon atas kebijakan pemerintah pusat tersebut kami memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Kalau biaya sendiri per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah kali ini program sertifikasi halal dibiayai APBD Kota Cilegon,” kata Didin.

Dia berharap setelah mendapatkan sertifikasi halal, usaha yang dijalankan para pelaku UMKM semakin maju. Sebaliknya, bila belum mendapat sertifikat halal, ia khawatir akan ada larangan bagi usaha kecil untuk menjual produknya di pasaran.

“Jadi ke depan, jualan nasi uduk, ketoprak, bakso dan segala macam produk makanan dan bahan baku makanan, harus sudah bersertifikasi halal. Saya minta jajaran saya untuk memantau dan membantu mengarahkan. Silahkan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk konsultasi maupun mengikuti program sertifikasi,” kata Didin.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemkot Cilegon, lanjut Teti, punya komitmen kuat untuk memajukan UMKM sehingga sejumlah program yang pro terhadap pertumbuhan UMKM akan terus dilakukan.

“Setelah ini akan kita monitoring dan kita bina terus agar UMKM kita semakin maju,” harapnya. (*/Red)

 

AdvertorialKota Cilegon
Comments (0)
Add Comment