CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengidentifikasi ada empat titik di wilayah Kota Cilegon yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh warga Kabupaten Serang.
Persoalan sampah yang berceceran dan menumpuk di jalan Purwakarta yang disidak oleh Walikota Cilegon baru-baru ini, ternyata menurut Dinas LH hal itu akibat ulah perilaku tidak tertib warga di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Pertama di JLS Cigodag, yang kedua di Purwakarta ini, yang ketiga di sekitar Perumahan Metro, yang keempat di perbatasan perumahan Pesona,” ungkap Sabri kepada wartawan, Jum’at (4/4/2025).
Dinas LH Kota Cilegon bahkan mengklaim telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang warga asal Kecamatan Bojonegara tersebut.
Kelima warga yang terkena OTT itu kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan dekat kantor Kelurahan Purwakarta pada Jum’at (4/4/2025) kemarin.
Menurut Kepala Dinas LH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, perbuatan tidak tertib yang dilakukan warga Bojonegara karena wilayahnya tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah.
“Tadi kami OTT lima orang warga Bojonegara yang membuang sampah sembarangan ke sini (jalan Kelurahan Purwakarta – red),” ungkapnya.
Sabri mengaku, pihaknya sering menemukan kasus serupa di beberapa titik perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Terkait tindakan terhadap pelanggar, Sabri hanya memberi himbauan.
Namun Sabri menyindir kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menyiapkan tempat pembuangan sampah bagi warganya.
“Kita himbau, Kabupaten Serang sebagai kakak tua, disiapin TPS-nya, masa warganya buang sampah di Cilegon,” ujarnya.
Fenomena ini, menurut Sabri, cukup mengkhawatirkan karena berdampak pada kebersihan lingkungan di Kota Cilegon.
Oleh karena itu, pihak Dinas LH akan terus melakukan pemantauan serta memberikan sanksi dan teguran kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Cilegon telah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang lokasinya tidak jauh dari titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
“Kami berharap tidak buang sampah sembarangan karena ini bukan tempat pembuangan sampah sementara, kami sudah sediakan tempat pembuangan sampah sementara tidak jauh dari lokasi ini,” tambahnya.
Aksi Dinas LH ini diketahui setelah Walikota Cilegon Robinsar menerima informasi dari warga terkait jalan rusak dan sampah yang berceceran di sisi jalan Kelurahan Purwakarta.
Robinsar diketahui langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, sebagaimana vidio yang diposting pada akun media sosialnya pada Jum’at (4/4/2025) kemarin. (*/Ika)