SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui belum ada izin yang diterbitkan untuk projek reklamasi di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, oleh PT Merak Bangun Samudera (MBS).
Tak hanya dari otoritas laut Kementerian Perhubungan, PT MBS juga ternyata belum mempunyai izin lingkungan dan AMDAL dari DLHK Provinsi Banten.
Diakui Kabid AMDAL DLHK Provinsi Banten, Nugraha, proyek reklamasi oleh PT MBS di Merak tersebut dinyatakan ilegal.
“Mereka baru mengajukan sekitar tanggal 20 Oktober (2017-red) berkas administrasi sudah kami terima dan sekarang sedang kami verifikasi, sesuai enggak dengan izin lingkungannya,” ujar Nugraha kepada faktabanten,co.id, Kamis (26/10/2017).
DLHK juga akan memberlakukan sanksi administratif terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MBS tersebut.
“Sudah kami berikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tidak boleh dilanjutkan dulu (reklamasi-red) sebelum terbit izinnya,” imbuh Nugraha.
Sebagai pertimbangan, DLHK juga akan melakukan survei ke lapangan untuk melihat dampak lingkungan akibat dari reklamasi tersebut.
“Di cek dulu, kita lihat dampak kerusakannya, baru kita kasih berapa (luasan reklamasi) yang relevan, tidak bergantung pada pengajuannya,” jelasnya.
Meskipun tanpa izin, proyek reklamasi di Pantai Pulorida ini diketahui sudah berjalan sekitar setengah tahun lalu, namun baru mengemuka baru-baru ini. (*/Yosep)