Dindik Cilegon Pastikan Pendaftaran Ulang SPMB 2025 Bersifat Fleksibel

 

CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Cilegon memastikan bahwa proses pendaftaran ulang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di tingkat SMP bersifat fleksibel.

Daftar ulang tersebut, dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Cilegon, Suhanda, menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran ulang sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 1 sampai dengan 3 Juli 2025.

“Memang sesuai juknis, orang tua atau wali siswa diminta menyerahkan dokumen asli ke sekolah. Namun, sekolah diberi kebijakan untuk memaksimalkan pelayanan, termasuk dengan menyediakan opsi pendaftaran ulang secara online,” kata Suhanda saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa sekolah memiliki wewenang untuk menentukan mekanisme pendaftaran ulang, baik secara daring maupun luring, sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

“Boleh online, tapi jika ada kekurangan dokumen saat verifikasi online, pihak sekolah akan melakukan konfirmasi kepada pendaftar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 11 Kota Cilegon, Muhatta, menyampaikan bahwa sekolahnya akan melaksanakan pendaftaran ulang secara online, berbeda dengan SMP Negeri 5 yang menurutnya akan dilakukan secara luring (offline).

“Daftar ulang itu tanggal 1, 2, dan 3 Juli 2025. Mulai besok, SMPN 11 akan melakukan secara online. Sementara SMPN 5, kalau tidak salah, secara offline,” ujar Muhatta.

Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan peserta didik yang telah dinyatakan lulus SPMB agar memanfaatkan waktu pendaftaran ulang dengan baik.

“Saya ucapkan selamat kepada peserta didik yang diterima di SMPN 11 dan SMPN 5. Setelah dinyatakan diterima, kewajiban berikutnya adalah daftar ulang. Gunakan tanggal 1, 2, dan 3 Juli ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan proses tersebut,” ucapnya.

Muhatta menegaskan bahwa peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

“Ini adalah hal yang wajib. Jika lewat dari tanggal itu dan tidak datang ke sekolah atau tidak melakukan daftar ulang, maka akan dinyatakan mengundurkan diri,” pungkasnya.(*/Nandi).

Dindik Cilegonpendaftaran ulangspmb
Comments (0)
Add Comment