Dindik Cilegon Tegaskan Kendaraan Operasional Harus Selalu Dibawa ke Kantor Setiap Hari

CILEGON – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon tengah melakukan pendataan ulang kendaraan dinas jenis roda dua dan roda empat yang menjadi aset milik Dindik Kota Cilegon, Senin (30/1).

Pendataan ulang unit kendaraan roda empat dan roda dua ini dilakukan karena saat ini banyak para pejabat baru pasca mutasi, rotasi dan promosi, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dindik Kota Cilegon, Nikmatulloh saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, kendaraan operasional kedinasan yang ada di Dindik Kota Cilegon seluruhnya berjumlah 38 unit kendaraan roda dua, dan 10 unit kendaraan roda empat.

“Seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ada di Dindik ini telah kita data dan kita bagikan hari ini terutama untuk pejabat baru yang ada di lingkungan Dindik Cilegon, diantaranya ada 13 unit kendaraan roda dua untuk para kepala seksi (kasi), dan 9 unit untuk kendaraan roda dua untuk para pengawas sekolah,” kata Nikmatulloh kepada Fakta Banten, Senin.

Sementara itu, Kepala Dindik Kota Cilegon, Muhtar Gozali yang ditemui saat memeriksa kelayakan unit kendaraan roda dua inventaris, mengimbau agar kendaraan dinas yang akan dibagikan tersebut dapat digunakan dengan baik sebagaimana fungsinya sebagai operasional kedinasan.

“Kita ingin memfungsikan kendaraan plat merah ini agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan operasional dalam menjalankan tugas kedinasan,” kata Muhtar.

Muhtar juga mengimbau kepada para pejabat yang telah diberikan kendaraan operasional agar dapat meningkatkan kinerjanya.

“Semua kendaraan ini begitu kita serahkan nanti itu untuk operasional, tidak boleh ada yang di rumah aja begitu, tetap harus dibawa ke kantor untuk operasional setiap hari kedinasannya, agar kendaraan operasional untuk kelancaran tugasnya,” pungkasnya. (*)

Dindik Kota CilegonKendaraan DinasPenertiban
Comments (0)
Add Comment