CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon merencanakan pembangunan Sekolah Dasar (SD) negeri baru di kawasan Perumahan Bumi Cilegon Asri (BCA).
Langkah ini disiapkan guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan bagi warga di pemukiman yang terus berkembang pesat tersebut.
Pembangunan sekolah dianggap mendesak seiring padatnya jumlah penduduk di Perumahan BCA.
Selama ini, belum ada SD negeri di dalam kompleks perumahan sehingga anak-anak warga setempat harus menempuh jarak relatif jauh untuk bersekolah.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyatakan bahwa kehadiran SD negeri di lokasi tersebut menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan akses layanan pendidikan dasar.
”Di sana perumahannya sudah padat KK, tetapi belum ada SD negeri. Kasihan anak-anak kalau harus sekolah jauh dari lingkungan rumah,” kata Heni, Selasa (3/11/2026).
Rencana pembangunan mendapat angin segar setelah pihak pengembang perumahan bersedia menghibahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) untuk tapak sekolah.
Dindikbud Kota Cilegon juga telah merampungkan tahapan perencanaan awal melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada tahun ini.
”DED-nya sudah kita buat tahun ini untuk sekolah tersebut,” jelas Heni.
Ia menargetkan pembangunan fisik SD negeri di Perumahan BCA dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027, tergantung persetujuan dan kemampuan keuangan daerah. Usulan anggaran telah diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon.
”Tahun depan rencananya kita mau bangun kalau anggarannya disetujui. Anggaran sudah kami ajukan ke TAPD, tetapi kebijakannya nanti ada di sana,” ujarnya.
Di samping pembiayaan, proses administrasi pelimpahan aset lahan hibah fasos-fasum dari pengembang juga perlu dituntaskan.
Heni menyebutkan bahwa kewenangan tata kelola dan penyerahan aset tersebut berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon.
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proses legalitas lahan berjalan lancar dan tidak menghambat rencana konstruksi fisik sekolah di lapangan.***