Dinkop-UKM Cilegon Dorong 900 UMKM Memiliki Sertifikasi Halal

 

CILEGON – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal, terutama bagi pemilik komoditi makanan.

Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.

“Kami sudah mengajukan 900 lebih UMKM yang memiliki produk makanan ringan agar memiliki sertifikat halal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana.

Pengajuan tersebut, tambah Didin, disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal,” tambahnya.

Dijelaskan Didin, berdasarkan data terakhir ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu.

“Sertifikasi halal ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar. Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp 300 ribu setiap UMKM,” jelasnya.

Menurut Didin, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen.

“Langkah sertifikat halal ini untuk menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen bahwa yang dimakan itu halal,” tuturnya.

Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan.

“Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen,” harapnya. (*/Red)

 

AdvertorialKota CilegonPemkot CilegonSertifikasi HalalUKM
Comments (0)
Add Comment