CILEGON – Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita dalam waktu singkat, tepatnya 30 menit setelah kejadian.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Desember 2023, sekitar jam 20.20 WIB, di lapak tambal ban jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah VZAM (24), yang merupakan suami dari korban bernama AAA (48), warga Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan sedang menangani kasus tersebut.
Menurut saksi bernama IRUL (34), pelaku VZAM yang dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk di sekitar pemukiman warga, mengancam akan membunuh siapapun yang berada di depannya. Pelaku bahkan mengucapkan, “Jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh.”
Kejadian ini dilaporkan oleh warga sekitar kepada pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja, yaitu saudara Frengky.
“Pada pukul 21.00 WIB, saudara Frengky bersama warga tiba di lokasi lapak ban dan menemukan seorang wanita tergeletak meninggal dunia di dalam lapak. IRUL segera menghubungi Personil Piket Polsek Cibeber, yang tiba di lokasi sekitar pukul 21.20 WIB, mengamankan pelaku, barang bukti, dan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber, pada Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan oleh asep, Pelaku VZAM (24) dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” kata IPTU Atep Mulyana menambahkan. (*/Hery)