Dipinta Duit Rp400 Ribu, Warga Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan Buku Nikah di KUA Kecamatan Cilegon

 

CILEGON — Sejumlah warga Kota Cilegon mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi saat hendak mengambil buku nikah yang telah selesai diproses.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sempat memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk terima kasih kepada petugas.

Namun, ia mengaku dimintai untuk menambah sejumlah uang hingga mencapai Rp300 ribu sampai Rp400 ribu oleh petugas pelayanan dikantor itu.

“Awalnya saya kasih Rp50 ribu sebagai ucapan terima kasih. Tapi petugas minta ditambah lagi, katanya tambahin saja. Orang lain juga Rp300 ribu, bahkan ada yang sampai Rp400 ribu. Katanya buat yang di dalam (petugas lainya-Red),” ujarnya, Senin, (23/2/2026).

Ia juga menyebutkan, temannya mengalami hal serupa. Menurutnya, rekannya diminta membayar Rp150 ribu per buku nikah.

Saat rekannya hanya memberikan Rp100 ribu, petugas disebut meminta tambahan hingga genap Rp150 ribu.

“Teman saya juga diminta Rp150 ribu per buku. Dia kasih Rp100 ribu, tapi diminta tambah Rp50 ribu lagi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pungutan dalam pembuatan atau pengambilan buku nikah, petugas pelayanan di bagian depan KUA Kecamatan Cilegon membantah adanya biaya.

“Enggak,” jawab petugas singkat saat ditanya apakah ada pungutan dalam proses tersebut.

Petugas juga menyampaikan bahwa Kepala KUA Kecamatan Cilegon sedang tidak berada di kantor saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut.

“Bapaknya (Kepala KUA-Red) gak ada layad,” katanya singkat.***

Comments (0)
Add Comment