Direktur Krakatau Steel yang Ditahan KPK Punya Harta Rp14 M, Berapa Gajinya?

CILEGON – Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di BUMN Krakatau Steel tahun anggaran 2019.

Dianggap sudah menerima gaji yang layak, masih saja ada pejabat BUMN yang melakukan praktek korupsi. Sehingga kecaman dan sumpah serapah masyarakat, saat ini terus mengalir dalam menyikapi kasus yang juga menjerat 3 tersangka lainnya ini.

Diketahui, Pemerintah sendiri telah memberikan kompensasi yang relatif memadai, bagi manajemen BUMN di jajaran direksi maupun komisaris. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Khusus untuk Krakatau Steel, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas besaran gaji/honorarium serta tunjangan, bagi direksi dan komisaris Perseroan. Persetujuan itu disampaikan melalui Surat No. SR-69/D3.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017.

Mengutip laporan tahunan Krakatau Steel untuk kinerja 2017 yang disampaikan pada 2018 lalu, total gaji untuk seluruh direksi dalam setahun adalah Rp 11,4 miliar. Selain itu, direksi juga mendapatkan tunjangan Rp 2,4 miliar dan asuransi purna jabatan Rp 2,5 miliar.

Sehingga total remunerasi untuk seluruh direksi BUMN produsen besi baja itu dalam setahun, mencapai Rp 16,3 miliar.

Adapun jumlah direksi di manajemen Krakatau Steel sebanyak 6 orang. Sehingga rata-rata penghasilan yang diterima setiap anggota direksi yakni sebesar Rp 2,7 miliar per tahun atau Rp 226,4 juta per bulan. Tapi seperti lazimnya, porsi untuk direktur utama tentu lebih besar.

Selain menerima penghasilan sebesar itu, Direksi Krakatau Steel juga mendapat fasilitas kendaraan, kesehatan, serta bantuan hukum.

Masih dari laporan tahunan yang sama, dinyatakan bahwa yang menjadi indikator penilaian kinerja direksi atau Key Performance Indicator (KPI), meliputi berbagai aspek. Yakni keuangan dan pasar, fokus pelanggan, efektivitas produksi dan proses, fokus tenaga kerja, kepemimpinan, tata kelola dan tanggung jawab kemasyarakatan.

Di sisi lain, tersangka Wisnu Kuncoro yang telah lama berkarir di Krakatau Steel ini, ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Wisnu Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2017. Tercatat, total harta kekayaannya sebanyak Rp 14,6 miliar.

Wisnu memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan total sebesar Rp 5.505.815.001. Tanah dan bangunan milik Wisnu itu tersebar disejumlah daerah seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Jakarta, Tangerang, Bandung, hingga Surakarta.

Selain tanah dan bangunan, Wisnu juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi beberapa mobil mewah dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 460 juta.

Wisnu juga memiliki sejumlah dokumen dan surat berharga senilai lainnya Rp. 2.697.307.639 dan KAS sebesar Rp. 5.678.922.841.

Sebelum menjadi petinggi di BUMN induk Krakatau Steel di tahun 2017, Wisnu Kuncoro diketahui pernah memimpin sejumlah anak usaha pabrik baja plat merah itu. Karir Wisnu Kuncoro diantaranya, pernah menjabat Direktur Utama Krakatau Engineering (2015-2017), Direktur Utama Krakatau Industrial Estate Cilegon (2014-2015), dan Direktur Utama Krakatau Daya Listrik (2009-2014). (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

Krakatau SteelOTT Direktur Krakatau SteelOTT KPK
Comments (0)
Add Comment