CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menggelar razia gabungan di empat lokasi di Kota Cilegon, diantaranya di Merak, Ciwandan Cilegon, dan Cibeber, yang bekerjasama dengan Polsek setempat.
Angkutan umum dan barang yang menjadi sasaran razia kali ini. Razia untuk memastikan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan perizinan, diantaranya surat KIR dan surat pengawasan muatan.
Diharapkan dengan digelarnya razia gabungan ini bisa mengurangi pelanggaran lalu-lintas di jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu-lintas.
“Razia ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam rangka menertibkan administrasi, seperti KIR Kendaraan, terus perizinan, karena disini juga ada perizinan, Ketika KIR sudah habis masanya, ya harus diperpanjang, terkadang memang kesadaran dari pengusaha angkutan itu sendiri, kalau tidak dengan hal-hal seperti ini mereka terlena juga, lupa untuk memperpanjang KIR,” ungkap Endang Suryana, Koordinator Lapangan (Korlap) saat ditemui di sela-sela razia, Kamis (18/5/2017).
Dari pantauan di lapangan, razia penertiban digelar kurang lebih selama tiga jam di Jalan Raya Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Sejumlah roda empat baik dari arah PCI maupun Anyer di stop petugas.
Sementara Ujang, anggota Polsek Cibeber, berharap dengan adanya razia rutin yang kita laksanakan bisa lebih meminimalisir angkutan yang tak berizin dan mengurangi beban jalan
“Untuk para pengendara agar lebih patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya disela-sela penertiban kendaraan. (*)